Tuesday, December 12, 2006

Ciri-ciri pengguna Napza:
Fisik
- Berat badan turun drastis.
- Buang air besar dan kecil kurang lancar.
- Mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman.
- Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
- Tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit di tempat bekas suntikan.


Emosi
- Bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang.
- Emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya.
- Nafsu makan tidak menentu.
- Sangat sensitif dan cepat bosan.


Perilaku
- Bicara cedal atau pelo.
- Jalan sempoyongan
- Malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya.
- Mengalami jantung berdebar-debar.
- Mengalami nyeri kepala.
- Mengalami nyeri/ngilu sendi-sendi.
- Mengeluarkan air mata berlebihan.
- Mengeluarkan keringat berlebihan.
- Menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga.
- Selalu kehabisan uang.
- Sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan, biasanya terjadi pada saat gejala "putus zat".
- Sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan.
- Sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit dan pulang lewat tengah malam.
- Sering mengalami mimpi buruk.
- Sering menguap.
- Cenderung menarik diri dari acara keluarga dan lebih senang mengurung dikamar
- Sikapnya cenderung jadi manipulatif dan tiba-tiba tampak manis bila ada maunya, seperti saat membutuhkan uang untuk beli obat.
- Suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan barang-barang berharga di rumah. Begitupun dengan barang-barang berharga miliknya, banyak yang hilang.
- Takut air, jika terkena akan terasa sakit, karena itu mereka jadi malas mandi.
- Waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset, gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya.
- Menghindar dari tanggung jawab yang sesuai, malas menyelesaikan tugas rutin dirumah.



Gejala sakaw atau putus obat:
- Bola mata mengecil
- Hidung dan mata berair
- Bersin-bersin
- Menguap
- Banyak keringat
- Mual-mual
- Muntah
- Diare
- Nyeri otot tulang dan persendian

Pengobatan

PENGOBATAN

Setiap Rumah Sakit Rehabilitasi Narkoba memiliki program khusus bagi bagi korban narkotika, zat adiktif dan psikotropika, berikut ini beberapa metode yang umum diterapkan di Rumah Sakit Rehabilitasi:
Analisa Tingkat Ketergantungan
Menganalisa tingkat ketergantungan korban pada narkotika, zat adiktif dan psikotropika, untuk menentukan tingkat pengobatan dan tingkat pembinaan bagi si korban, sehingga teraphy dan metode pengobatan bisa terukur.
Pembersihan Racun/Detoksifikasi
Fase pembersihan darah dan sirkulasi organ-organ tubuh lainnya pada tubuh pencandu dari narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya, sehingga darah menjadi bersih dan sistem metabolisme tubuh kembali normal. Proses ini dapat dilakukan melalui cara-cara berikut:
1. Cold Turkey (abrupt withdrawal) yaitu proses penghentian pemakaian Narkoba secara tiba-tiba tanpa disertai dengan substitusi antidotum.
2. Bertahap atau substitusi bertahap, misalnya dengan Kodein, Methadone, CPZ, atau Clocaril yang dilakukan secara tap off (bertahap) selama 1 - 2 minggu.
3. Rapid Detoxification: dilakukan dengan anestesi umum (6 - 12 jam).
4. Simtomatik: tergantung gejala yang dirasakan.
Selain pembuangan racun tersebut, sistem DOCA mulai diterapkan sebagai salah satu cara paling mutakhir. Detoksifikasi opioid ini efektif dan aman untuk penanggulangan awal ketergantungan opioid. Lebih lanjut tentang DOCA...
Deteksi Sekunder Infeksi
Pada tahap ini, biasanya dilakukan pemeriksaan laboratorium lengkap dan tes penunjang untuk mendeteksi penyakit atau kelainan yang menyertai para pecandu Narkoba, misalnya dari Hepatitis, AIDS, TBC, penyakit seks menular, dll. Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyakit tersebut, biasanya dilakukan pengobatan medis terlebih dahulu sebelum penderita dikirim ke rumah rehabilitasi medis. Sebuah cara mencegah terjadinya penularan penyakit pada para penderita yang lain atau tenaga kesehatan.
Tahap rehabilitasi
Prinsip perawatan setiap rumah rehabilitasi narkoba yang ada di Indonesia sangat beragam. Ada yang menekankan pengobatan hanya pada prinsip medis, ada pula yang lebih menekankan pada prinsip rohani. Atau memadukan kedua pendekatan tersebut dengan komposisi yang seimbang.
Pembinaan Mental (Aftercare)
Sebelum kembali ke masyarakat, para penderita yang baru sembuh biasanya ditampung di sebuah lingkungan khusus selama beberapa waktu sampai pasien siap secara mental dan rohani kembali ke lingkungannya semula. Hal ini terjadi karena sebagian besar para penderita umumnya putus sekolah dan tidak mempunyai kemampuan intelejensia yang memadai. Akibatnya, banyak di antara mereka menjadi rendah diri setelah keluar dari rumah rehabilitasi.
Fase ini memegang pernan vital, dimana penderita ditumbuhkan kembali rasa kepercayaan diri pada penderita, menumbuhkan semangat dan keyakinan bahwa dia akan sembuh dan kembali normal, bersosialisasi dengan masyarakat dan lingkungannya. Yang paling utama adalah pembinaan mental spiritual, keimanan dan ketakwaan, serta kepekaan sosial kemasyarakatan. Proses ini bisa meliputi program pembinaan jasmani dan rohani.
Periode proses aftercare sangat bervariasi, karena tahap ini merupakan tahap yang terpenting dan sangat menentukan untuk mencegah si penderita kembali ke lingkungannya yang semula. Berdasarkan data statistik tingkat keberhasilan penanganan kasus ketergantungan Narkoba secara medis tidak optimal (hanya 15-20%).

Robbie Williams


Yandhi.com - Narkoba dan alcohol...kokain dan vodka, itulah dulu salah satu dari bagian hidup penyanyi pop kondang asal Inggris, Robbie Williams. Setelah ia hengkang dari Take That, pers terus menyoroti tentang kebiasaan Rob mabuk-mabukan.
"Saya benar-benar sepenuhnya melambung oleh alcohol dan sepenuhnya dilambungkan oleh ketergantungan obat terlarang. Saya tak dapat melakukan latihan tanpa menegak sebotol Vodca. Saya tak dapat kemana-mana tanpa menegak minuman tiap malam. Saya tak tahu apa yang harus saya lakukan pada diri sendiri."
Pengakuan Rob dalam sebuah wawancara di majalah Mei 1997 silam, ia mengatakan tentang apa yang telah dilakukanya di tahun sebelumnya:"Well, ini dan itu, anda tau kan? Saya tak dapat mengingat sebagian besar dari hal itu. Saya sangat mabuk!" Keluhnya. Pada saat itu Rob seringkali di temukan di pesta dan pub, "Saya tak tahu, tentang menyelesaikan semua masalah Anda. Saya tak punya masalah, saya punya kokain, "Katanya waktu itu.
Ibu Rob, Jan, memiliki peran penting alam kesembuhanya. Beliau selalu mendampingi dan memberinya dukungan, dimanapun ia selalu menyertai namun pada akhirnya Rob memutuskan sendiri ia ingin menjalani terapi penyembuhan.
Pada bulan Juni 1997 Rob masuk panti rehabilitasi Clouds House Drink and Drugs Rehabilitation Clinic di Salisbury, Wilstshire. Setelah menjalani therapy, akhirnya ia pulih kebali. Dalam dokumentasinya Nobody Someday ia membicarakan secara terbuka tentang alcohol dan narkoba.
Ia mengatakan: "Saya telah berusaha untuk waras selama empat tahun. Minuman keras dan narkoba telah akrab dengan saya sejak masih berusia 19 tahun. Merekalah penompag saya. Memberi saya rasa percaya diri dan memberi tempat melarikan diri yang saya butuhkan. Tidak terasa selama empat tahun. Tapi masih tetap ada sesuatu yang digaris bawahi di otak saya yang mengatakan: "Kalau kamu melakukanya sekali-kali, itu tidak apa-apa, itu setan yang berada di balik punggung Anda. Sungguh menakjubkan bagaimana mereka membuat barang itu jadi teman Anda!".
Rob menjadi anggota Alcoholics Anonymous dan ikut menghadiri pertemuan secara teratur. Bahkan dalam tur terakhirnya ia menghadiri peremuan ke lompok ini di Hamburg. Ia berbicara tentang alcohol:"Saya hanya ingin berbaring saat mabuk. Saya hanya bisa berbaring saat saya mabuk. Membuat Anda lebih mudah buang air kecil. Tapi saya hanya bisa berhubungan dengan manusia lain saat saya waras, saya tak dapat membuat cinta memasuki hidup saya. Saya tak akan dapat menerima kedatangan orang dan mencintai saya. Saya tak akan tahu bagaiman mencintai mereka karena saya seorang egois bodoh yang mengasihani diri sendiri. Hari ini, saya benar-benar tak ingin mabuk! Saya tak merasa dapat menghirup segenggam kokain ke hidung saya! Tekanan untuk melakuan segala hal itu telah musnah hari ini!"
Robbie Williams mungkin telah membuat pernyataan anti-narkoba yang paling efektif dengan mengatakan bahwa ia menyukai narkoba dan hanya mau berhenti karena benda itu membuatnya gemuk.
Dalam sebuah wawancara di Real Radio FM, Rob mengatakan "Sebagian waktu terbaik dalam kehidupan saya terjadi saat berada di bawah pengaruh narkoba. Saya tak sedang mengatakan 'ayo pakai narkoba anak-anak', tapi saya pernah menikmati nya." Saya pasti masih melakukanya jika saya dapat menyebutkan pembelaan yang baik. Saya pasti masih melakukanya andaikan tidak meledakan ukuran hangar pesawat, Anda tau kan, karena itu saat yang luar biasa."



Jalur Peredaran Narkoba

Dari gambar Peta illustrasi disamping (garis merah) terlihat bahwa barang haram yang masuk ke Indonesia khususnya Jakarta seperti Heroin, Morphin, Hasis dan Cocain berasal dari negara-negara yang sering disebut Golden Crescent/Negara-negara di daerah Bulan Sabit (Iran-Pakistan-Afganistan) dan negara-negara di daerah Segi Tiga Emas/Golden Triangle seperti Birma-Thailand-Laos (melalui Hongkong). Untuk Ganja (dengan kwalitas terbaik) berasal dari Aceh. Dari semua barang haram Narkotik yang masuk Indonesia khususnya ke Jakarta tersebut kemudian di distribusikan/diedarkan secara gelap ke seluruh wilayah Indonesia dan ke negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. (garis biru).

Jalur Distribusi Psikotropika

Untuk jalur distribusi Psikotropika seperti Shabu-shabu, Bahan baku pembuat Ekstasy dan Obat-obatan Golongan IV, dilihat dari gambar disamping (garis merah) bahwa barang haram tersebut masuk ke Indonesia khususnya Jakarta berasal dari China. Dari semua barang haram Psikotropika yang masuk Indonesia khususnya ke Jakarta, kemudian di distribusikan/diedarkan secara gelap ke seluruh wilayah Indonesia dan negara-negara tetangga bahkan sampai ke Belanda dan Australia (garis biru).

Jalur Peredaran Narkoba, berdasarkan data BNN:

  • Amfethamine
  • Polandia – Skadianaria
  • Polandia – Jerman
  • Belanda – Inggris
  • Myanmar – Thailand
  • Cina – Myanmar – Thailand
  • Cannabis tumbuhan
  • Afrika Selatan - (Belanda/Inggris) - Eropa Barat
  • Colombia - Afrika Selatan - Eropa Barat
  • Colombia (Venezuela) - Eropa barat
  • Colombia - Eropa Timur - Eropa Barat
  • Colombia - Mexico - USA
  • Caribia - Amerika Utara (Canada&USA)
  • Colombia - Caribia - Amerika Utara
  • Mexico - USA
  • Afghanistan - Pakistan, Afrika Timur - Eropa Timur
  • Jamaica - Canada
  • Jamaica - Eropa Barat (Inggris)
  • Cocaine
  • Colombia/peru – Brazilia – Afrika Selatan – Eropa Barat
  • Colombia/Peru – Brazilia – Afrika Barat – Eropa Barat
  • Colombia/Peru/Bolovia – Amerika Selatan (Argentina/Uruguay/Chili) – Eropa Barat
  • Colombia/Peru/Bolovia – Amerika Selatan (Argentina/Uruguay/Chile) – Afrika Selatan
  • Colombia – Spanyol – Eropa Barat
  • Colombia – Belanda – Eropa Barat
  • Colombia – Venezuela – Ukrania/Rusia – Eropa Barat
  • Colombia – Caribia – Inggris/Belanda
  • Colombia – Venezuela – Amerika Utara/Eropa Barat
  • Colombia – Amerika Tengah- Mexico – Amerika Utara
  • Colombia – Amerika Tengah – USA
  • Colombia – Mexico – USA
  • Colombia – USA (Miami/New York)
  • Getah Cannabis
  • Maroko - Eropa Barat (Belanda)
  • Maroko - Spanyol - Eropa Barat
  • Pakistan - Eropa Barat
  • Pakistan - Amerika Utara
  • India - Amerika Utara
  • Pakistan - Australia
  • Afghanistan - Asia Tengah - Rusia/Rusia Timur
  • Heroin
  • Afghanistan – Pakisan - Afrika Timur - Eropa Barat
  • Afghanistan – Pakistan – Timur Tengah (Saudi Arabia) – Eropa Barat
  • Afghanistan – Iran – Turki – Balkan – Italia – Eropa Barat
  • Afghanistan – Iran – Turki – Balkan – Jerman (Eropa Barat)
  • Afghanistan – Pakistan – India – Eropa Timur – Eropa Barat
  • Myanmar – Thailand – Autralia
  • Myanmar – Thailand – Eropa Barat
  • Myanmar – Singapore/Malaysia/Indonesia – Eropa Barat
  • Myanmar – Singapore/Malaysia/Indonesia – Australia
  • Myanmar – Cina – (Hongkong) – Australia
  • Myanmar – Cina – (Hongkong) – USA
  • Myanmar – Vietnam – Australia
  • Myanmar – Laos/Cambodia – Eropa Barat
  • Colombia – USA (Pantai Timur)
  • Colombia – Caribia – USA
  • Mexico – USA
  • Methagualone
  • India – Afrika Selatan
  • India – Afrika Timur – Afrika Selatan
  • Methamphetamine
  • Mexico – USA
  • Cina – Hongkong
  • Korea – Jepang
  • Cina – Jepang
  • Psikotropika
  • LSD: Eropa Barat (Belanda) – Australia/Selandia Baru
  • MDMA: Eropa Barat (Belanda) – Afrika Selatan
  • MDMA: Eropa Barat (Belanda) – Australia – Selandia Baru
  • MDMA: Belanda – Perancis – Inggris (pic source: narkoba-metro)

Narkoba Bukan Obat Kuat


Yandhi.com - Meskipun telah ditemukan pabrik narkoba terbesar, baik di Tangerang maupun di Batu Jawa Timur, hal ini tidak menyiutkan nyali para pengguna narkoba. Bahkan penyalahgunaan narkoba akhir-akhir ini semakin marak, baik kalangan muda maupun orang tua.
Banyak alasan mengapa sebagian orang menggunakan bahan terlarang dan mematikan ini, salah satunya sebagai gaya hidup yang modern. Bisa juga karena pengaruh teman, sebagai pelarian dari suatu masalah. Yang lebih ironis lagi, banyak orang yang beranggapan, mengkonsumsi narkoba sebelum melakukan hubungan seksual bisa menambah kemampuan dan kekuatan. Sehingga sering kita dengar adanya pesta narkoba yang kemudian dilanjutkan dengan pesta seks. Atau ada suatu anggapan yang mengatakan komplek pelacuran identik dengan narkoba.
Sebenarnya merupakan suatu tipu daya jika ada orang yang mengatakan bahwa narkoba dapat meningkatkan kemampuan dan kenikmatan seks. Bisa juga pandangan ini adalah cara yang dipakai oleh para pengedar narkoba untuk merayu pembeli, karena sekali orang merasakan narkoba, mereka akan ketagihan dan terus ketagihan.
Mengkonsumsi narkoba bukannya akan menambah kekuatan, namun sebaliknya justru akan menimbulkan masalah dan berakibat buruk terhadap fungsi seksual. Gangguan fungsi seksual karena menggunakan barang haram ini, tergantung dari jenis narkoba yang digunakan. Narkoba yang terdiri dari beragam jenis ini memiliki pengaruh tersendiri terhadap tubuh dan jiwa pemakainya, diantaranya:
HEROIN
Pada pria akan terjadi penurunan kadar hormon testosteron, menurunnya gairah seksual, disfungsi ereksi dan hambatan ejakulasi. Sedangkan pada wanita, menurunnya dorongan seksual, kegagalan orgasme, terhambatnya menstruasi, gangguan kesuburan dan mengecilnya payudara. Masalah seksual tersebut muncul karena pengaruh heroin yang menghambat fungsi hormon seks.
MARIJUANA
Bahan yang diisap seperti rokok ini memiliki kandungan tar yang jauh lebih tinggi daripada rokok. Sehingga bagi pria akan berakibat mengecilnya ukuran testis dan menurunnya kadar hormon testosteron. Juga akan berakibat pembesaran payudara, dorongan seksual menurun, disfungsi ereksi dan gangguan sperma. Sementara bagi wanita akan berpengaruh terjadinya gangguan sel telur, hambatan untuk hamil dan terhambatnya proses kelahiran disamping dorongan seksual yang menurun.
ECSTASY
Ecstasy dapat meningkatkan pelepasan Neurotransmitter Dopamine di dalam otak. Dopamine merupakan Neurotransmitter yang bersifat merangsang, termasuk perilaku seksual. Maka peningkatan Dopamine sebagai akibat pengaruh ecstasy dapat menyebabkan hilangnya kemampuan untuk mengontrol perilaku seksual, yaitu melakukan aktivitas seksual yang tidak mungkin dilakukan dalam keadaan normal.
DEPRESAN
Depresan atau lebih dikenal sebagai obat penenang akan mengganggu metabolisme hormon testosteron jika digunakan secara berlebihan, yang mengakibatkan penurunan dorongan seksual dan disfungsi ereksi pada pria. Sedangkan pada wanita akan mengganggu menstruasi dan juga menurunnya dorongan seksual.
Jika ada orang yang mengaku fungsi seksualnya menjadi lebih baik setelah mengkonsumsi narkoba, itu hanya disebabkan pengaruh negatif narkoba. Karena setelah mengkonsumsi narkoba, ecstasy misalnya, akan merasa lebih segar dan merasa fungsi seksualnya menjadi lebih baik. Sehingga tak takut melakukan hubungan seksual yang beresiko tinggi. Padahal yang terjadi sebenarnya adalah proses gangguan fungsi seksual dan reproduksi.
Anggapan narkoba dapat meningkatkan fungsi seksual harus diluruskan, bukan kekuatan, justru kekecewaan yang didapat. Tetapi apapun alasannya, jauhi barang haram tersebut jika tak ingin menyesal di kemudian hari. So, SAY NO TO DRUG!

Narkoba Di Indonesia

Yandhi.com - Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.

Monday, December 11, 2006

Sejarah Narkoba


Yan85.com - Penggunaan obat-obatan jenis opium sudah lama dikenal di Indonesia, jauh sebelum pecahnya Perang Dunia ke-2 pada zaman penjajahan Belanda. Pada umumnya para pemakai candu (opium) tersebut adalah orang-orang Cina.
Pemerintah Belanda memberikan izin pada tempat-tempat tertentu untuk menghisap candu dan pengadaan (supply) secara legal dibenarkan berdasarkan undang-undang. Orang-orang Cina pada waktu itu menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan jalan menghisapnya melalui pipa panjang.
Hal ini berlaku sampai tibanya Pemerintah Jepang di Indonesia. Pemerintah pendudukan Jepang menghapuskan Undang-Undang itu dan melarang pemakaian candu (Brisbane Ordinance).
Ganja (Cannabis Sativa) banyak tumbuh di Aceh dan daerah Sumatera lainnya, dan telah sejak lama digunakan oleh penduduk sebagai bahan ramuan makanan sehari-hari. Tanaman Erythroxylon Coca (Cocaine) banyak tumbuh di Jawa Timur dan pada waktu itu hanya diperuntukkan bagi ekspor.
Untuk menghindari pemakaian dan akibat-akibat yang tidak diinginkan, Pemerintah Belanda membuat Undang-undang (Verdovende Middelen Ordonantie) yang mulai diberlakukan pada tahun 1927 (State Gazette No.278 Juncto 536).
Meskipun demikian obat-obatan sintetisnya dan juga beberapa obat lain yang mempunyai efek serupa (menimbulkan kecanduan) tidak dimasukkan dalam perundang-undangan tersebut.
Setelah kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia membuat perundang-undangan yang menyangkut produksi, penggunaan dan distribusi dari obat-obat berbahaya (Dangerous Drugs Ordinance) dimana wewenang diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk pengaturannya (State Gaette No.419, 1949).
Baru pada waktu tahun 1970, masalah obat-obatan berbahaya jenis narkotika menjadi masalah besar dan nasional sifatnya. Pada waktu perang Vietnam sedang mencapai puncaknya pada tahun 1970-an, maka hampir di semua negeri, terutama di Amerika Serikat penyalahgunaan obat (narkotika) sangat meningkat dan sebagian besar korbannya adalah anak-anak muda. Nampaknya gejala itu berpengaruh pula di Indonesia dalam waktu yang hampir bersamaan.
Menyadari hal tersebut maka Presiden mengeluarkan instruksi No.6 tahun 1971 dengan membentuk badan koordinasi, yang terkenal dengan nama BAKOLAK INPRES 6/71, yaitu sebuah badan yang mengkoordinasikan (antar departemen) semua kegiatan penanggulangan terhadap berbagai bentuk yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif dan pengawasan terhadap orang-orang asing.
Kemajuan teknologi dan perubahan-perubahan sosial yang cepat, menyebabkan Undang-Undang narkotika warisan Belanda (tahun 1927) sudah tidak memadai lagi. Maka pemerintah kemudian mengeluarkan Undang-Undang No.9 tahun 1976, tentang Narkotika. Undang-Undang tersebut antara lain mengatur berbagai hal khususnya tentang peredaran gelap (illicit traffic). Disamping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotik (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dari dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Sehingga disusunlah UU Anti Narkotika nomor 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika nomor 5/1997. Dalam Undang-Undang tersebut mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.